Kota Malang, Tagarjatim.id – Pemerintah Kota Malang akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota mengenai penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan. SE ini direncanakan keluar setelah pelantikan Wali Kota terpilih yang diperkirakan akan berlangsung pada 20 atau 21 Februari mendatang.

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa pembahasan terkait SE ini sudah dilakukan, dan kini hanya menunggu pelantikan Wali Kota.

“Kemungkinan sekitar 28 Februari, konsepnya akan dinaikkan,” ungkap Heru pada Senin (17/2/2025).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang nantinya akan bertugas menertibkan tempat hiburan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya menertibkan. Konsepnya sudah dibahas, tinggal menunggu keputusan,” tambahnya.

Penutupan tempat hiburan selama Ramadan akan berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 31 Tahun 2015 dan Perwali No. 32 Tahun 2015, yang tidak jauh berbeda dengan ketentuan tahun sebelumnya.

“Rujukannya tetap pada Perwali yang ada,” ujar Heru.

Di sisi lain, pemerintah juga akan menggelar sosialisasi pada 18 Februari pukul 09.00 WIB kepada pengusaha hiburan dan minuman beralkohol. Namun, sosialisasi ini tidak terkait dengan Ramadan, melainkan berkaitan dengan Perda No. 4 Tahun 2020 serta Perda No. 11 Tahun 2010 dan 2013 tentang pusat kepariwisataan.

Heru menambahkan bahwa pengusaha hiburan juga termasuk dalam sektor pariwisata yang diundang, meskipun hal ini tidak berhubungan dengan kebijakan Ramadan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah Kota Malang berharap dapat menjaga suasana yang kondusif selama Ramadan di kota tersebut.(*)