Kota Malang, tagarjatim.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menegaskan bahwa, sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sudah diberlakukan sejak lama.

Penerapan sanksi ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang kemudian diikuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang Nomor 8 Tahun 2024 mengenai prosedur pemungutan pajak daerah.

Sekretaris Bapenda Kota Malang, Moh. Sulthon, menjelaskan bahwa ketentuan sanksi pajak ini berlaku baik untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Pajak Daerah Lainnya (PDL), yang kini dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Sebenarnya, sanksi pajak ini sudah diberlakukan sejak lama. Dengan diterbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2023, aturan mengenai denda ini kembali ditegaskan dan dijabarkan lebih lanjut,” kata Sulthon, Senin (24/2/2025).

Mengenai PBB, Sulthon menjelaskan bahwa wajib pajak memiliki waktu hingga enam bulan setelah pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk melakukan pembayaran.

“Jika wajib pajak tidak membayar tepat waktu, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang yang belum dibayar. Sanksi ini berlaku hingga maksimal 24 bulan, dengan perhitungan satu bulan penuh untuk setiap bagian bulan yang tertunggak, dan akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD),” terang Sulthon.

Sementara itu, untuk PBJT, Pasal 137 Perwal 8 Tahun 2024 mengatur bahwa wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), mengisi data secara tidak benar atau tidak lengkap, serta melampirkan keterangan palsu, dapat dikenakan sanksi berat.

“Wajib pajak yang melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarnya mencapai empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan,” tegas Sulthon.

Bapenda Kota Malang mengimbau agar seluruh wajib pajak lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya untuk menghindari sanksi yang dapat memberatkan.

“Kami berharap masyarakat semakin menyadari kewajiban pajaknya, karena ini juga untuk kepentingan pembangunan daerah,” pungkasnya.(*)