Kota Malang, tagarjatim.id – Mulai Februari 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja, atau work from anywhere (WFA). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi anggaran di sektor pemerintahan, seiring dengan upaya pemerintah mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Melalui kebijakan WFA, ASN diberi kebebasan untuk melaksanakan tugas mereka tidak hanya di kantor, tetapi juga di lokasi-lokasi lain yang dianggap mendukung produktivitas kerja. Dengan demikian, diharapkan ASN dapat lebih produktif dan efisien, tanpa terikat pada lokasi tertentu.

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif dalam keterangan resminya, Minggu (09/02/2025).

Namun, kebijakan WFA yang telah diterapkan di tingkat nasional ini belum diberlakukan di Kota Malang. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait penerapan kebijakan tersebut di daerah.

“Di Kota Malang, kami masih belum bisa menerapkan kebijakan WFA ini karena belum ada peraturan resmi yang dikeluarkan oleh PANRB. Kami tentu akan mengikuti arahan yang diberikan oleh kementerian, dan begitu ada instruksi resmi, kami akan segera menyesuaikan,” ujar Totok pada Rabu (12/2/2025).

Totok menambahkan bahwa meskipun belum ada perubahan kebijakan, pihaknya tetap mendorong ASN di Kota Malang untuk tetap menjaga disiplin dan produktivitas kerja, baik di kantor maupun di luar kantor, terutama dengan semakin berkembangnya teknologi yang mendukung fleksibilitas kerja.

“Saat ini, kami masih menunggu pemerintah pusat, dan kami berharap dalam waktu dekat bisa menerima petunjuk lebih lanjut. Kami siap untuk mengikuti perkembangan kebijakan, serta menyesuaikan dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.

Kebijakan WFA ini juga merupakan bagian dari 10 rencana yang telah disusun oleh BKN dalam upaya mendukung efisiensi anggaran pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Totok menekankan pentingnya kesiapan seluruh ASN dalam menjalankan tugas, baik dalam kondisi bekerja secara fisik di kantor maupun dalam skema kerja jarak jauh.

“Yang terpenting adalah bagaimana ASN tetap bisa menjaga kinerja dan tetap menjalankan tugas dengan baik, apapun sistem kerja yang diterapkan,” tutup Totok. (*)